Jakarta Resmi Berstatus Wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menyetujui permohonan Gubernur DKI Jakarta untuk menetapkan Jakarta sebagai wilayah dengan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Menurut Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan, surat persetujuan tersebut akan ditandatangani malam ini Senin (6/4/2020).

Apabila Jakarta telah ditetapkan sebagai wilayah PSBB, maka Pemda DKI Jakarta akan melakukan peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, kegiatan di tempat atau fasilitas umum, kegiatan sosial dan budaya, moda transportasi dan kegiatan lainnya. Pengecualian peliburan tempat kerja diberikan bagi kantor atau instansi tertentu yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, serta pelayanan kesehatan.

Adapun bidang usaha yang boleh beroperasi antara lain:

1. Toko-toko yang berhubungan dengan bahan dan barang pangan atau kebutuhan pokok serta barang penting, yang mencakup makanan, antara lain: beras, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, bawang bombay, gula, minyak goreng, tepung terigu, buah-buahan dan sayuran, daging sapi, daging ayam, telur ayam, ikan, susu dan produk susu, dan air minum dalam kemasan, warung makan/rumah makan/restoran, serta barang penting yang mencakup benih, bibit ternak, pupuk, pestisida, obat dan vaksin untuk ternak, pakan ternak, gas LPG, triplek, semen, besi baja konstruksi, dan baja ringan.

2. Bank, kantor asuransi, penyelenggara sistem pembayaran, dan ATM, termasuk vendor pengisian ATM dan vendor IT untuk operasi perbankan, call center perbankan dan operasi ATM.

3. Media cetak dan elektronik

4. Telekomunikasi, layanan internet, penyiaran dan layanan kabel. IT dan Layanan yang diaktifkan dengan IT (untuk layanan esensial) sebisa mungkin diupayakan untuk bekerja dari rumah, kecuali untuk mobilitas penyelenggara telekomunikasi, vendor/supplier telekomunikasi/IT, dan penyelenggara infrastruktur data.

5. Pengiriman semua bahan dan barang pangan atau barang pokok serta barang penting termasuk makanan, obat-obatan, peralatan medis.

6. Pompa bensin, LPG, outlet ritel dan penyimpanan Minyak dan Gas Bumi.

7. Pembangkit listrik, unit dan layanan transmisi dan distribusi

8. Layanan pasar modal sebagaimana yang ditentukan oleh Bursa Efek Jakarta.

9. Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang

10. Layanan penyimpanan dan pergudangan dingin (coldstorage).

11. Layanan keamanan pribadi. Kantor tersebut di atas harus bekerja dengan jumlah minimum karyawan dan tetap mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit (pemutusan rantai penularan) sesuai dengan protokol di tempat kerja.

So, mari kita menjadi warga negara yang baik dan secara aktif ikut membantu upaya Pemerintah memutus penyebaran virus corona di sekitar kita.

Salam Indonesia Sehat
06042020

#StayAtHome
#JagaJarak
#PakaiMaskerSaatDiluarRumah
#BiasakanHidupSehatBersih
#MariPutusPenyebaranVirusCorona
#BersatuMelawanCovid19

(Dikutip dari berbagai sumber)

Rudi S Kamri

0 Response to "Jakarta Resmi Berstatus Wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar "

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel